GemaSuara, Ponorogo - Akibat terlilit hutang 110 ribu rupiah, seorang warga Desa Turi, Jetis nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas). Bermodalkan sepeda motor dan kunci inggris, pelaku (MY) melaksanakan aksinya di tiga lokasi.
"Pelaku berniat mencuri karena punya hutang. Ia sudah mempersiapkan kunci inggris untuk melakukan pencurian pada malam hari," kata AKP Rudi Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Ponorogo saat rilis pers, Kamis (17/10/2024).
Ia berhasil menggondol timbangan dari toko di Bungkal. Lalu di lokasi kedua di Jln Diponegoro, ia mencuri pompa air. Lokasi ketiga masih di Jln Diponegoro yaitu sebuah warung. Namun apesnya, di warung itu ia kepergok pemilik warung yang ternyata masih belum tidur.
"Pemilik warung yang sedang berburu tikus dengan senapan angin langsung menghampiri dan menodongkan senapannya pada pelaku. Namun pelaku melawan dan memukuli pemilik warung dengan kunci inggris," jelas Kasat Reskrim.
Serangan itu mengenai kepala dan pundak pemilik warung sehingga ia pun terkapar. Kemudian pelaku mengambil senapan angin dan kabur dari lokasi kejadian. Korban kekerasan (pemilik warung) lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya dapat meringkus pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP subsider Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Ia terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara. (Red)
0 Komentar