GemaSuara, Ponorogo - GT (51 tahun), seorang bekas karyawan di Toko Unit Kesejahteraan Keluarga (UKK) Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), nekat mencuri mobil milik Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf PMDG.
Mobil jenis pick up dengan merk Mitsubitshi T120 SS digondol pelaku pada Jum'at (03/02/2023). Motif warga Mangkujayan Ponorogo itu adalah sakit hati karena gajinya sering dipotong.
"Untuk motifnya, pelaku merasa sakit hati karena saat menjadi karyawan, gajinya selalu dipotong," kata AKBP Catur C. Wibowo saat pers rilis, Sabtu (11/02/2023).
Kronologinya, pick up tersebut diparkir di lapangan basket dekat dengan toko UKK. Pick up itu telah diisi minuman gelas air mineral Amidas Gontor sebanyak 300 buah karton. Namun tak lama kemudian pick up telah tidak ada. Saksi - saksi berusaha mencari keberadaan pick up tetapi tidak membuahkan hasil.
"Atas kejadian tersebut, pihak yayasan kemudian melaporkan ke polisi. Kemudian kita lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di TKP," terang Kapolres Ponorogo.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas mendapatkan bukti petunjuk dari CCTV dan keterangan beberapa saksi. Akhirnya diketahui identitas pelaku pencurian pick up adalah GT (51). Dengan gerak cepat, Polres berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (04/02/2023).
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mencuri pick up tersebut. Pelaku menggunakan kunci kontak yang dia curi saat masih bekerja sebagai karyawan di toko UKK," jelas mantan Kapolres Batu itu.
Barang bukti yang berhasil diamakankan adalah 1 unit kendaraan pick up beserta isinya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Red)
0 Komentar